MALANG, tretan.news – Sungguh miris dan memprihatinkan. Selama puluhan tahun, Kantor Desa Mangliawan, tidak memiliki berkas apapun terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) warga Perum Sawojajar 2.
Padahal, berkas itu sebagai alat kontrol pemerintah desa untuk meminta pertanggungjawaban pengembang perumahan, dalam hal ini PT Perumnas Tbk, dalam memenuhi kewajibannya.
Kondisi itu mengemuka, saat dilakukan rembug desa yang membahas lahan makam antara pemerintah desa, ketua RW dan ketua RT di lingkungan Perum Sawojajar 2.
’’Saya sudah mencari, tidak ada berkas apapun dari perumnas yang ada di kantor,’’ ujar Kepala Desa Mangliawan Mochammad Ja’I, saat memimpin rembug di aula lantai 2 kantor desa.
Dijelaskan, tidak hanya berkas, beberapa kali rapat dengan pihak perumnas bersama instansi yang lain, pihaknya juga mempertanyakan soal fasum dan fasos, tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan.
Bahkan, dua kali sudah mengirim surat ke Pemkab Malang, mempertanyakan soal fasum dan fasos untuk warga Perum Sawojajar 2, juga tidak mendapat balasan.
’’Sekarang kantor perumnas di Malang sudah tutup. Katanya dipindah ke Pasuruan. Kantornya pindah, semakin sulit koordinasi,’’ kesalnya.
Hadir pada rembug desa itu, selain ketua RT dan ketua RW, kepala desa juga didampingi Kaur Pemerintahan Hariyanto, Kepala Dusun Kedoyo Imron, jajaran BPD Mangliawan yang diketuai Doddy Maulana.
Sekedar informasi, rembug desa tersebut dilaksanakan, setelah warga Perum Sawojajar 2 mempertanyakan fasos, berupa lahan makam. Warga gelisah, karena mendapat informasi, lahan makam yang merupakan hak mereka, kondisinya semakin berkurang.
H. Ahmad Nur Ali, perwakilan RW 22, meminta, lahan makam adalah persoalan serius. Karena itu, secepatnya harus dilakukan aksi nyata.
’’Kalo memang sudah menipis, ya harus dicarikan lahan lain untuk pemakaman,’’ pintanya.
Dijelaskan, dirinya mengetahui kondisi lahan makam hampir penuh, saat mengiringi pemakaman warganya.
’’Saya kaget. Loh kok makamnya sudah hampir habis,’’ tegasnya.
Kalo memang kewajiban dari perumnas, harus ditanyakan ke mereka. Apakah, kewajibannya sudah sesua atau tidak.