MALANG, tretan.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji kepada 171 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tahun 2024.
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan, pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia dilaksanakan Rabu (27/11/2024). Panitia Pemungutan Suara (PPS) berperan penting dalam mengkoordinir Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 57 kelurahan di Kota Malang. Dimana setiap kelurahan diisi oleh 3 (tiga) anggota PPS.
“Gongnya Pilkada serentak secara nasional itu 27 November. Peran PPS untuk membantu KPU dan PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Mulai dari pemutakhiran data hingga rekapitulasi suara,” seru Aminah, usai melantik 171 anggota PPS di Harris Hotel and Convention Malang, Minggu (26/5/2024).
Usai dilantik, tugas PPS selanjutnya yakni pemutahiran data pemilih, pemetaan TPS, verifikasi faktual bakal calon perseorangan, verifikasi data pemilih, dan lainnya. Dengan masa kerja 8 bulan, terbagi 6 bulan sebelum pencoblosan dan 2 bulan setelah pencoblosan.
“Jadi bekerjanya selama 8 bulan, mulai hari ini sampai Januari 2025. Dengan kompensasi sekitar Rp1-1,5 juta per bulan, tergantung posisinya. Sama dengan PPS Pemilu 2024 kemarin,” imbuh Aminah.
Harapannya, PPS dapat bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meminimalisir terjadinya gesekan. Dimana anggota PPS dituntut harus mampu bekerja dengan benar, teliti dan maksimal sesuai waktu. Serta memiliki kecakapan, menjawab dengan baik, berintegritas dan profesional.
“PPS berperan penting dalam mengkoordinir KPPS di setiap kelurahan, dan harus mampu bekerja dengan benar, teliti dan maksimal sesuai waktu.
Setiap tindakan anggota PPS harus berdasarkan perundang-undangan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan secara konsekuen dan berintegritas,” tegasnya.
Sebagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, semua petugas harus berpedoman pada perundang-undangan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan. Sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan.
“Saya harapkan, petugas PPS paham dan siap koordinasi dengan semua pihak, khususnya pelaksana terkait Pilkada. Seperti KPU, PPK dan KPPS serta pihak keamanan lainnya,” tegasnya.
Secara perhitungan, beban PPS pada Pilkada kali ini lebih ringan. Lantaran jumlah kertas suara hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Dimana pada Pemilu 2024 setiap TPS diisi oleh 200-300 pemilih, sementara pada Pilkada 2024 setiap TPS diisi maksimal 600 pemilih.
“Jumlah pemilihnya tetap, namun yang dicoblos kan hanya 2 jenis kertas suara Wali Kota dan Gubernur. Sehingga dimampatkan dalam 1 TPS, bisa gabungan 2-3 TPS saat Pilpres lalu, maksimal 1 TPS sekitar 600 pemilih. Tentunya jumlah petugas KPPS juga lebih sedikit,” tandasnya.
Sementara itu, mewakili Pj Wali Kota Malang, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Malang, Muhammad Sailendra ST MM menyampaikan pesan penting. Sailendra mengingatkan, agar petugas PPS ingat Pakta Integritas dan Sumpah Janji yang telah diucapkan, ketika melaksanakan tugasnya nanti.
“Ingat anda telah bersumpah dalam Pakta Integritas dan Sumpah Janji yang telah diucapkan. Petugas PPS harus profesional, artinya paham tugasnya dan bertanggung jawab atas tugasnya. Integritas, artinya paham aturan dan menjalankan aturan, dengan tidak melakukan hal-hal yang tercela,” tegasnya.