SITUBONDO, tretan.news – Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan empat pegawai salah satu jasa pengiriman ata ekpedisi karena diduga melakukan penggelapan barang berupa kosmetik milik konsumen dengan kerugian mencapai 200 juta rupiah.
Empat tersangka yang diamankan yakni AS (32) warga Banyuglugur berperan sebagai scan paket, RN (26) warga Panarukan berperan sebagai coordinator, ER (24) warga Panaruka sebagai prosesing dan KA (21) warga Kapongan sebagai penadah barang atau paket yang digelapkan.
Dari penangkapan 4 tersangka itu, Tim Resmob Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah HP, 3 buah kartu ATM, 314 buah skincare berbagai merk dari tersangka RN dan 1067 buah skincare berbagai merk dari tersangka AS.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan kasus penggelapan barang ekspedisi ini dilaporkan korban HM (30) warga Banyuwangi yang mengirimkan paket skincare kepada pemesan melalui salah satu jasa pengiriman, namun dari beberapa paket yang dikirim kepada pemesan terdapat paket yang dikembalikan (retur) dengan berbagai alasan.
“Seharusnya paket yang diretur atau dikembalikan oleh pihak jasa kirim atau ekspedisi dikembalikan kepada pihak pengirim namun oleh oknum pegawai jasa pengiriman diambil dan dijual kepada orang lain. Dari hasil laporan dan pendataan kerugian korban mencapai 200 juta rupiah” terangnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa setelah barang retur tersebut tidak dikembalikan kepada pengirimnya kemudian oleh pelaku (oknum pegawai ekspedisi) tersebut dijual kepada orang lain dengan harga murah dibawah pasaran.
Hal tersebut terungkap saat korban menemukan postingan live di Tiktok dan Shoppe yang menjual produk kosmetik dan skincare yang mirip dengan milik korban namun dengan harga yang murah atau tidak sesuai dengan harga pada umumnya.
Dari kecurigaan itulah, korban menelusuri pemilik akun yang menjual produk kosmetik dan skincare dengan harga murah dan setelah dikonfirmasi bahwa mendapatkan barang yang dijual dari oknum pegawai salah satu jasa pengiriman atau ekspedisi.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan didampingi petugas melakukan kroscek kepada pemilik akun penjual kosmetik kemudian hasil pengembangan pihak Kepolisian mengamankan empat orang pelaku dugaan penggelapan paket ekspedisi.
“Saat ini keempat tersangka penggelapan paket telah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada kemudian langsung dilakukan penahanan” tutupnya.