Gresik, tretan.news – Sosialisasi Peraturan Perundang – undangan Tahap IV Tahun 2024 di laksanakan di Kediaman Hj.Lilik jln.Sunan Giri IV RT 01 RW 01 Kel.Kawisanyar Kec.Kebomas Kab.Gresik. Minggu 28/04/2024.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan Dirigent Ibu Anis Sa’ adah . Moderator oleh Ibu Sholikha .
Sambutan pertama dari Ibu Hj.Lilik Hidayati SE.MM menyampaikan ” Pemberdayaan masyarakat menuju Desa Mandiri sesuai Perda Kab.Gresik nomer 4 Tahun 2021.
Untuk menjadikan itu dan mewujudkan pembangunan desa untuk peningkatan kualitas hidup ,kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial ,ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan dan diperlukan peningkatan desa nantinya akan menjadi Desa Mandiri.”ujarnya.Pukul 13.17 wib.
Sambutan yang singkat dan padat dari hj.Lilik membuat para peserta sosper menjadi fokus dan semangat , walaupun acara di siang hari.
Dilanjutkan sambutan oleh Tri Joko Efendi SH Camat Kebomas menuturkan ” Perda Kab.Gresik nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa wisata , banyaknya potensi wisata daerah yang dimiliki oleh Desa maka perlu dikelola dengan baik dan berkesinambungan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan.
Guna mendorong kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal perekonomian di Desa , memeratakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan pekerjaan kerja ,serta optimalisasi potensi desa yang memiliki karakteristik daerah dan melindungi warisan budaya ,beragaman dalam beragama ,adat istiadat serta kelestarian alam daerah.
Saya ingin masyarakat bisa mengenal lebih dalam potensi yang dimiliki didesanya dan mengembangkannya tidak perlu melihat atau meniru desa lainnya karena tiap desa mempunyai ciri atau keunikan tersendiri.” tuturnya.
Dihadiri oleh Hj.Lilik Hidayati SE ,MM , Camat Kebomas Tri Joko Efendi SH , Pengurus Bank Sampah Kel.Kawisanyar , Muslimat .
Lebih lanjut Hj.Lilik mengutarakan, “Apabila potensi tiap desa di biarkan dan tidak dikembangkan dengan baik maka kita wajib mendorong, mendampingi supaya masyarakat sadar terhadap potensi wisata di desanya.” pungkasnya.
Acara Sosper diakhiri dengan doa penuutup oleh Hj.Sholik.( Et )