Gejolak Sengketa Tanah di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan, Penyidik: Objek Perkaranya Dugaan Pemalsuan SPPT 2016

PAMEKASAN, tretan.news – Perkara Sengketa Tanah yang terjadi di Kelurahan Gladak Anyar Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang melibatkan nenek Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik hingga kini masih terus berlanjut, Selasa (16/4/2024).

Kini proses pidana yang menyeret nenek Bahriyeh yang ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara dihentikan oleh Polres Pamekasan. Hal itu disebabkan karena kasus tersebut masih ditangani dalam perkara perdata.

Hal tersebut sebagaimana keterangan dari Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.

“Proses pidana sementara dihentikan mengingat gugatan perdata belum selesai, dan tentu kedua belah pihak sampai saat ini masih menyakini bahwa apa yang diperjuangkan sama, merasa yakin dan benar hingga muncul keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Pamekasan nantinya,” papar Kasihumas, AKP Sri sugiarto.

Sedangkan proses pelaporan yang ditangani pihak Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan, imbuh AKP Sri, yakni adanya dugaan pemalsuan SPPT Tahun 2016 yang mengakibatkan ditersangkakannya Nenek Bahriyah. Sehingga bermunculan dumas atau gugatan ke beberapa instansi, salah satunya gugatan perdata ke pengadilan dan laporan balik ke Polda Jatim.

Dikatakannya, untuk poin utama pelaporan Sri Suhartatik terkait SPPT yang diduga palsu, pihak Polres Pamekasan mempersilahkan kepada pihak-pihak terutama pihak terlapor bila proses tersebut dinilai kurang profesional untuk memberikan bukti-bukti baru sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi di internal Satreskrim Polres Pamekasan. Karena sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan sesuai prosedur yang ada.

“Jadi untuk perkara yang ditangani kami hanya persoalan dugaan SPPT palsu bukan yang lain, kalau yang lain sudah ada gugatan dan laporan, tentu kami juga tidak bisa masuk ke wilayah yang bukan wewenang kami,” tutur Kasihumas.

Mantan Kapolsek Palengaan itu juga menyampaikan, bahwa persyaratan yang diajukan pihak terlapor berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0, atasnama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016  untuk penerbitan SHM No. 02988 Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan/Kabupaten Pamekasan atasnama Bahriyah yang terbit pada tanggal 06 Desember 2017 diduga dokumen palsu atau surat palsu. Dikarenakan berdasarkan data base sihipotesa Dispenda Kabupaten Pamekasan SPPT dengan NOP 35.28.050.015.003.0060.0, tahun 2016 terdaftar atas nama Titik.

“Dan Dispenda tidak mengeluarkan/menerbitkan SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0, atasnama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016. Bahwa persyaratan yang diajukan pihak terlapor berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0, atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016  untuk penerbitan SHM No. 02988 Kelurahan Gladak Anyar Kecamatan/Kabupaten Pamekasan atasnama Bahriyah yang terbit pada tanggal 06 Desember 2017 diduga dokumen palsu atau surat palsu.  Karena berdasarkan data base sihipotesa Dispenda Kabupaten Pamekasan SPPT dengan NOP 35.28.050.015.003.0060.0, tahun 2016 terdaftar atas nama Titik, dan Dispenda tidak mengeluarkan/menerbitkan SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0, atas nama Bahriyah yang terbit tanggal 31 Maret 2016,” Kata AKP Sri Sugiarto saat dikonfirmasi perihal dokumen SPPT yang diduga palsu tersebut.

Lebih lanjut AKP Sri memastikan, proses yang sudah dilakukan oleh pihak unit III Tipidter sementara ini sudah sesuai dengan data-data yang diterima.

“Soal Terpaan isu yang seolah disudutkan pada satu instansi yakni Polres Pamekasan bagi kami tidak ada persolan sejauh apa yang ditudingkan berbasis data dan bukti, sehingga kami siap menerima konsekuensi apapun bila mana ditemukan adanya permainan di internal unit atau penyidik yang menangani laporan itu,” terang AKP Sri.

“Dan kami sudah terbuka terhadap semua pihak perihal data-data yang kami terima atau kami sita dari salah satu instansi, termasuk pihak wartawan dan pihak pelapor bila mana butuh keterangan yang masih belum dipahami,” imbuhnya.

Sri berharap, kedua belah pihak (Pelapor dan terlapor) masih bisa melakukan mediasi mencari jalan terbaik mengingat status keduanya masih keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *