Dampak Dendam Pribadi Tersangka SH alias W yang merasa sakit hati tega membunuh temannya sendiri

Surabaya, tretan.news – pada hari & tgl Senin 25/04/24 Polrestabes Surabaya mengadakan press release pengungkapan kasus pembunuhan yang digelar di gedung pesat Gatra polrestabes.

Korban pembacokan yang bernama (HM) laki-laki, 44 thn yang bertempat Jl. Medokan Semampir, Surabaya korban tersebut mengalami Luka Bacok pada Dada Kiri (yang menyebabkan Meninggal Dunia karena pembuluh darah putus) dan tangan kanannya yang Luka Lecet.

Peristiwa tersebut yang diduga Tindak Pidana Pembunuhan terhadap seorang korban (MH) laki-laki di kawasan Tambak Jl. Keputih Surabaya, Pada hari Senin tgl 18/04/24 Sekitar Pukul 23.00 Wib.

Terdapat beberapa barang bukti yang disita pada saat press release digelar, barang bukti tersebut milik korban yakni berupa. 1(satu) buah Jirigen, 1(satu) Gulung Tali Rafia, 1(satu) buah Senter, 1(satu) botol Minuman Air Putih, 1(satu) ekor Kepiting Hasil Tangkapan, 1(satu) buah Serok, 1(satu) buah Tas milik korban, 1(satu) buah Topi milik korban, 1(satu) stel Pakaian Korban.

Ada pula barang barang butik lainnya yakni milik tersangka yang berupa. 1(satu) buah KTP milik tersangka, 1(satu) buah HP merk Samsung, 1(satu) buah ransel (berisi pakaian ganti), 1(satu) stel pakaian tersangka saat di TKP, 1(satu) buah celurit. Visum Et Repertum (Hasil Otopsi).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku pembunuhan adalah SH alias W, laki-laki 42 thn ini asal Kejawan Putih Tambak, Kel. Mulyorejo, Surabaya. korban dan tersangka sesama nelayan tambak. Tersangka SH alias W melancarkan aksinya tersebut karena dendam pribadi terhadap perlakuan korban atas dirinya. Ujarnya

Pada hari Senin, 18 Maret 2024 tersangka telah merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan motif dendam akibat perselisihan 1 bulan sebelumnya terkait perebutan wilayah pencarian kepiting, hingga korban menceburkan sepeda motor tersangka ke tambak.

Berawal Pukul 18.00 wib tersangka berangkat dari rumah menuju tambak dengan membawa celurit, kemudian disembunyikan oleh tersangka di sekitaran tambak dikarenakan alat serok ketinggalan di rumah. (5 hari sebelum kejadian, tersangka sudah memiliki niat untuk membunuh korban sehingga tersangka melakukan survei lokasi terlebih dahulu)

Kemudian tersangka kembali lagi ke rumah setelah mengambil alat serok yang ketinggalan, lalu tersangka berangkat menuju tambak dan sampai pukul 19.30 wib Setelah itu tersangka mencari dan membuntuti korban dan mengambil celurit yang telah disembunyikan di sekitaran tambak.

Kemudian tersangka mendatangi korban dan berencana membacok leher korban, namun yang terkena bagian dada atas sebelah kiri. Setelah itu korban sempat melarikan diri untuk menghindari serangan lainnya dan tersangka kembali mengejar korban namun tidak ketemu.

Tersangka sempat khawatir karena merasa korban belum meninggal, sehingga tersangka melarikan diri ke arah Jember Pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira pukul 16.00 Wib, Tim berhasil menangkap tersangka di Ds. Kemuningsari Lor Kec. Panti (Lereng Gunung Argopuro) Kab. Jember.

Tersangka SH alias W, Laki-laki, 42 thn, pekerjaan: penambak kepiting, alamat: Kejawan Putih Tambak, Kel. Mulyorejo, Surabaya. Peran Merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sebilah Celurit yang digunakan untuk membacok, yang mengenai dada kiri dan tangan kanan korban, hingga meninggal dunia.

Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan yang telah diungkap dalam peristiwa di atas maka, pada tanggal 20 Maret 2024, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

Penyidik telah memiliki lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu: Keterangan saksi-saksi, Bukti Surat berupa hasil Visum Et Repertum (VER), dan bukti petunjuk persesuaian keterangan para saksi dengan barang bukti yang ada (sebilah celurit), sebagai sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *