Dugaan Pemalsuan Surat Hibah, Warga Selomukti Terancam Pidana

Berita, Hukum, Investigasi435 Dilihat

SITUBONDO, tretan.news – Diduga memalsukan dokumen surat hibah MS warga Desa Selomukt, Kecamatan Mlandingan terancam dipidanakan.

Hal ini disampaikan Hadi seorang aktivis di Situbondo kepada sejumlah wartawan, Kamis (22 /3/2024).

“Surat hibah yang dijadikan alat bukti penggugat MS itu diduga palsu. Sebab tahun penyerahan hibah yang ditandatangani oleh kades berbeda jauh dengan penandatanganan dan keluarnya hibah. Tergugat HA dan lainnya berencana akan melaporkan MS karena dugaan pemalsuan tersebut mas,” ujarnya.

Selain itu menurut Hadi, penyerahan hibah tersebut terjadi pada tahun 1989 dan ditandatangani pada masa pemerintahan kades SL di tahun 2009-2014.

“Itu penyerahan hibah pada tahun 1989 tapi ditandatangani oleh kades pada masa itu SL pada tahun masa pemerintahan 2009-2014 kok bisa tidak sama, seharusnya itu ditandatangani oleh SK kades pada masa itu di tahun 1989 “terangnya.

Kades Selomukti Dodit Hariyanto membenarkan adanya dugaan pemalsuan data pada surat keterangan hibah tersebut. Dia juga sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Sementara itu MS hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya tudingan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *