Surabaya, tretan.news – Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 21.15 wib, Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka yang berinisial MFS Bin S (26thn) laki- laki bertempat tinggal di Jl. Simo Jawar Kel. Sidomulyo Kec. Sukomanunggal Surabaya
telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, MFS Bin S di depan pintu masuk Pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Surabaya kemudian Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.
2(dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto + 1,292(satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram, 1(satu) unit timbangan Elektrik; 1(satu) bendel plastic klip; 2(dua) sekrop dari sedotan plastik; 1( satu) Hp android merk Oppo, Uang tunai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah); 1(satu) bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi (1) satu batang; 1(satu) dompet kecil warna merah; 1(satu) tas cangklong warna Hitam.
Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam.: 19.00 wib tersangka MFS Bin S mendapatkan barang haram tersebut dengan cara diranjau di sekitar Jl. Gubeng Surabaya sebanyak 3(tiga) gram dalam kemasan plastik klips 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah).
Berdasarkan keterangan dari Tersangka MFS Bin S, “Mendapatkan Narkotika jenis sabu dari I Alias P yang sekarang menjadi (DPO), Tersangka berhasil menjual barang haram itu sebanyak 2(dua) gram, Adapun maksud dan tujuan yaitu untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, tersangka MFS Bin S menjadi pengedar baru 3 (tiga) kali, dikarenakan untuk kebutuhan ekonomi.” ujarnya
Akibat perbuatannya kini MFS Bin S harus mendekam di balik jeruji besi dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 THN 2009 tentang Narkotika.