Gresik, Tretan.News — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditemukan pemberian kelapa utuh sebagai bagian dari menu kepada penerima manfaat program.
Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta pada Minggu (15/3). Ia menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang dinilai mengabaikan polemik serupa yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
“Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat,” ujar Nanik.
Ia menegaskan bahwa alasan pengelola SPPG yang menyebut menu tersebut diberikan atas permintaan penerima manfaat tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, setiap SPPG wajib mengikuti pedoman menu serta standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam program MBG.
“Seluruh SPPG tetap harus mengikuti pedoman menu dan standar pelayanan yang sudah ditetapkan. Karena itu, sembilan SPPG di Gresik yang memberikan kelapa utuh saat ini kami hentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi,” tegasnya.
BGN juga memerintahkan pemberian tindakan disipliner terhadap pimpinan dapur yang terlibat. Nanik menyebut kepala SPPG dapat dikenakan Surat Peringatan (SP) atau rotasi jabatan sebagai bentuk penegakan disiplin organisasi.
“Saya juga perintahkan Kepala SPPG ditindak tegas dengan memberikan SP1 atau rotasi, karena sebagai pimpinan tidak mengikuti perkembangan informasi sehingga kejadian serupa kembali terulang,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa sejak 14 Maret 2026, sembilan SPPG tersebut resmi dihentikan sementara operasionalnya untuk proses evaluasi internal.
Adapun sembilan SPPG yang dihentikan sementara meliputi SPPG Gresik Sidayu Ngawen, SPPG Gresik Sidayu Wadeng, SPPG Gresik Dukun Wonokerto, SPPG Gresik Dukun Lowayu, SPPG Gresik Dukun Sembungan Kidul, SPPG Gresik Dukun Tebuwung, SPPG Gresik Ujungpangkah Glatik, SPPG Gresik Balongpanggang Pucung, serta SPPG Gresik Sidayu Sidomulyo.
BGN juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG di berbagai daerah agar lebih cermat dalam menjalankan program MBG, termasuk memperhatikan standar menu, keamanan pangan, serta sensitivitas terhadap isu yang berkembang di masyarakat.
Program MBG merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN yang mengatur tugas dan fungsi lembaga tersebut dalam pemenuhan gizi nasional.







