PASURUAN, tretan.news – Kepolisian Resor Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Januari 2026, Polres Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 46 orang tersangka serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.053,418 gram dan dua butir pil ekstasi.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kegiatan press release yang digelar di Balai Warta Polres Pasuruan, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan selama periode 5 hingga 24 Januari 2026, yang dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Pasuruan, di antaranya Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang.
“Dari 25 kasus yang berhasil kami ungkap, total tersangka berjumlah 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami amankan didominasi narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari lima kilogram,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, pada 7 Januari 2026. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antarwilayah.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat total 4.988,8 gram yang disembunyikan menggunakan sistem ranjau dan dipindahkan secara berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus besar tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang–Pasuruan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, anggota berhasil mengamankan tersangka berikut seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut sempat diedarkan,” jelasnya.
Selain membongkar jaringan besar, Polres Pasuruan juga mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika skala kecil.
Barang bukti yang diamankan bervariasi, mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram sabu, serta berbagai alat pendukung seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, telepon genggam, kendaraan bermotor, dan uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda sesuai kategori tertinggi dalam peraturan perundang-undangan.
Polres Pasuruan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kapolres.







