31 Tersangka Diamankan, Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus Kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru

PAMEKASAN, Tretan.news Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus tindak kejahatan dengan total 31 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Pekat Semeru 2025. Operasi yang digelar selama 12 hari, mulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025, bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif sebelum dan selama menjelang bulan Ramadan serta Idul Fitri 1446 H/2025.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap berbagai kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan bahan peledak (handak), petasan, narkoba, premanisme, prostitusi (baik konvensional maupun online), pornografi (baik konvensional maupun online), judi, dan peredaran miras ilegal.

“Operasi ini melibatkan 65 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi di Polres Pamekasan. Kami berfokus untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan yang dapat merusak ketenteraman masyarakat, terutama yang berhubungan dengan bahan peledak, narkoba, prostitusi, perjudian, serta peredaran miras ilegal,” ujar AKP Doni Setiawan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pamekasan, pada Rabu (12/3/2025).

Tujuan dari operasi ini, lanjut Kasat Reskrim, adalah untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan, sekaligus menjamin stabilitas keamanan di wilayah Pamekasan dan sekitarnya, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadan 1446 H. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan aman.

Hasil Operasi Pekat Semeru 2025

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dan menangkap 31 tersangka, dengan rincian sebagai berikut:

Handak (Bahan Peledak): 1 kasus, 1 tersangka

Prostitusi: 2 kasus, 2 tersangka

Judi: 2 kasus, 3 tersangka

– Miras Ilegal: 14 kasus, 15 tersangka

Narkoba: 8 kasus, 10 tersangka (7 pengedar, 3 pengguna)

Barang Bukti yang Diamankan:

1. Handak: 5 kg serbuk mesiu, sisa arang dalam plastik kecil, kertas sumbu, dan 1 buah bak.

2. Prostitusi: Uang tunai sebesar Rp 667.000, dua unit ponsel (Realme 9 dan Oppo Reno 6), dan sejumlah uang pecahan lainnya, dua Pcs macam karet kondom, dua buah kondom merk sutra warna merah.

3. Judi: Uang tunai Rp 250.000, kartu remi, dan alat lainnya yang diduga digunakan dalam perjudian online.

4. Miras Ilegal: 687 botol miras berbagai merek yang diamankan dari beberapa lokasi di Pamekasan.

5. Narkoba: 72,21 gram sabu dan 278 butir pil narkoba jenis Okerbaya (pil Y).

Menurut Kasat Reskrim, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas dalam operasi ini, mengingat dampak buruknya terhadap generasi muda dan stabilitas sosial. Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan yang lebih aman dan terhindar dari kejahatan.

Pemberantasan narkoba dan kejahatan lainnya merupakan salah satu atensi penting dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui operasi Pekat Semeru 2025, Polri berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang merusak kehidupan bermasyarakat.

“Melalui operasi ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan dampak positif dari upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri,” tambah AKP Doni Setiawan.

Polres Pamekasan berharap, dengan langkah-langkah tegas yang diambil melalui operasi Pekat Semeru 2025, masyarakat dapat lebih merasa terlindungi dan dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Polri untuk terus hadir dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan yang meresahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *