SIDOARJO, Tretan.News – Nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, terkait dugaan pembagian fee ijon dana hibah Pokir tahun anggaran 2019.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Kamis (12/2/2026), Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan keterangan yang menyebut adanya pembagian persentase: 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk pihak lain, serta 3–5 persen untuk OPD tertentu.
Angkanya terdengar besar. Tapi yang bikin ruang sidang mengernyit bukan cuma nominal—melainkan akumulasinya.
Khofifah membantah tegas tuduhan tersebut.
“Kami ingin menegaskan Yang Mulia, tidak pernah ada dan tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia kemudian mempersoalkan logika perhitungan dalam tudingan itu. Menurutnya, jika OPD di lingkungan Pemprov Jatim berjumlah 64 dan masing-masing diasumsikan menerima 3 persen saja, maka totalnya sudah mendekati 200 persen. Jika 5 persen, bisa menembus 300 persen.
Belum termasuk 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, dan 10 persen untuk pihak lain.
“Secara matematis itu tidak rasional,” tegasnya.
Dengan kata lain, jika semua angka itu dijumlah, persentasenya melampaui batas yang wajar dalam hitungan sederhana.
Dalam kesempatan itu, Khofifah juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya sebagai saksi. Ia menyebut adanya agenda pemerintahan yang bersamaan, termasuk rapat paripurna DPRD dan koordinasi di tingkat pusat.
Ia menegaskan tidak pernah menerima fee ataupun ijon dana hibah sebagaimana disebutkan dalam BAP.
Di akhir pernyataannya, Khofifah meminta masyarakat Jawa Timur tidak terpengaruh oleh tudingan yang menurutnya tidak berdasar, serta memastikan dirinya bersama jajaran tetap bekerja menjalankan pemerintahan.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim masih berlanjut. Angka-angka sudah disebut. Bantahan sudah disampaikan. Kini publik menanti pembuktian di ruang sidang.







