SIDOARJO, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang Maret 2026 dengan total 25 tersangka. Pengungkapan ini menunjukkan masih masifnya peredaran barang terlarang di tengah upaya penegakan hukum yang terus digencarkan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers Kamis (9/4/2026) menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki, dengan peran dominan sebagai kurir dan pengedar.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Menurut Christian Tobing, jika dihitung secara potensi, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.
Dalam sejumlah kasus, aparat menemukan beragam modus peredaran, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Para tersangka diketahui memperoleh barang dari jaringan yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Seorang tersangka berinisial AH diamankan di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari seorang daftar pencarian orang (DPO) untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Kasus lainnya terungkap pada 9 hingga 10 Maret 2026, yang melibatkan tiga tersangka dalam jaringan peredaran sabu dan ganja. Para pelaku mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan lain untuk kemudian diedarkan kembali dengan imbalan tertentu.
Pengungkapan serupa juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan pola distribusi yang relatif sama, yakni menggunakan sistem ranjau dan transaksi langsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
Di satu sisi, angka pengungkapan menunjukkan kerja aparat yang terus berjalan. Namun di sisi lain, kemunculan kasus demi kasus seakan menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih menemukan jalannya sendiri—bahkan ketika pintu-pintu sudah berusaha ditutup rapat.







