17 Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Raih Kebebasan, Siap Mulai Hidup Baru

Berita, Daerah, Hukum656 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, kembali membebaskan 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) serta 2 WBP lainnya yang dinyatakan bebas murni.

Pembebasan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial dan pembinaan bagi para Warga Binaan yang menjadi fokus sistem pemasyarakatan.

Ke-15 WBP yang dibebaskan melalui Pembebasan Bersyarat berhasil memenuhi berbagai syarat hukum dan administratif. Persyaratan tersebut mencakup perilaku yang baik selama menjalani masa pidana serta keikutsertaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Sementara itu, dua WBP lainnya dinyatakan bebas murni setelah menyelesaikan masa pidana secara penuh.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yhoga Aditya Ruswanto, menegaskan bahwa pembebasan ini merupakan buah dari proses pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan para WBP siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Kami berharap para Warga Binaan yang telah dibebaskan, baik melalui Pembebasan Bersyarat maupun Bebas Murni, dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan dan tidak kembali terjerat dalam tindak pidana. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memulai kehidupan yang baru,” ujar Yhoga dalam sambutannya.

Yhoga juga menjelaskan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat tersebut diatur berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Ia juga menegaskan komitmen Lapas dalam memberikan pembinaan optimal kepada para WBP, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang bermanfaat.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberikan pembinaan yang optimal bagi WBP, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dan hidup bermanfaat,” tandasnya.

Salah satu WBP yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat, F.Z, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan atas bimbingan dan pembinaan yang diterimanya selama menjalani masa hukumannya.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan ini. Saya bertekad untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat,” ungkap F.Z.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *