146 Kepala Desa Terpilih Tahun 2023 Dilantik Plt Bupati Bangkalan

Berita147 Dilihat

Bangkalan, Tretan.news – Plt Bupati Bangkalan, Drs Mohni MM melantik 146 Kepala Desa (Kades) Terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II Tahun 2023 di Gedung Serbaguna Rato Ebhu Bangkalan. Senin 29/05/2023

Dihadapan para Kepala Desa (Kades) 146 yang Dilantik, Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM menyampaikan, tugas pertama yang harus dilakukan oleh para Kepala Desa adalah menyatukan dan membahagiakan warganya

“Pilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah selesai, tugas Kepala Desa merapatkan yang renggang, rangkul dan dekatkan yang jauh. Kumpulkan dan bahagiakan warga Desa nya tanpa ada perbedaan,” ujarnya

Selain itu, Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM juga meminta semua para Kepala Desa (Kades) yang sudah dilantik hari ini agar segera berkoordinasi dengan Camat, Pemerintah Daerah dan Forkopimda. Terutama dalam Penggunaan Dana Desa (DD)

“Jangan biarkan masyarakat terpecah, diperdaya oleh informasi-informasi yang tidak jelas atau hoax. Berikan masyarakat informasi yang utuh,” katanya.

Tak hanya itu, Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM juga meminta agar Kepala Desa (Kades) menerima jabatan itu dengan bahagia sebagai amanah dan tidak menjadikannya sebagai beban

Sebab, katanya, Kepala Desa (Kades) Terpilih lahir dari proses demokrasi, maka harus menjadi garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat nya

“Jalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Desa sebaik mungkin, karena itu adalah amanah dari masyarakat,” ucapnya

Sebagai informasi, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II di Kabupaten Bangkalan, ada sebanyak 149 Desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades. Namun karena alasan kondusifitas, 2 Desa ditunda

Sementara 1 Desa lainnya masih dalam proses penyelesaian permasalahan (Sengketa) pada saat proses pemilihan

Desa tersebut yakni Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur

Baca Juga :  Hj Lilik Hidayati Fraksi PPP Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Tahap V Tahun 2023 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *