14 Kasus Narkoba Diungkap, 19 Tersangka Diciduk Polres Pamekasan dalam 12 Hari Operasi

Pamekasan, tretan.news Selama 12 hari operasi, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan total 19 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Operasi ini dilakukan dalam rangka menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Pamekasan, dengan sandi “Tumpas Narkoba Semeru 2025.”

“Dari 19 tersangka, 14 di antaranya berperan sebagai pengedar dan 5 lainnya sebagai pengguna,” jelas Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Para tersangka ini berhasil diamankan antara tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa kurang lebih 24,87 gram sabu dan 66 butir pil inex dari tangan para tersangka.

Kompol Hendry menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah Bumi Gerbang Salam.

“Operasi ini juga untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Kabupaten Pamekasan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114(1) dan (2) jo 112(1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, dan Kasipropam Polres Pamekasan Iptu Junaidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *