SURABAYA Tretan.News – Transformasi kelembagaan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKS) memasuki tahap akhir seleksi. Dari 29 kandidat yang menjalani fit and proper test di Gedung Siola pada Sabtu (21/2/2026), sebanyak 13 orang dinyatakan lolos dan berhak menyusun struktur organisasi periode mendatang.
Proses ini merupakan rangkaian lanjutan dari musyawarah transformasi yang digelar 14 Februari 2026 di Balai Pemuda Surabaya, diprakarsai Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya.
Sejak awal, seleksi dirancang berlapis untuk menjaring figur yang memiliki kapasitas teknis sekaligus integritas moral.
Data panitia menunjukkan, dari 114 pendaftar awal, hanya 76 yang mengikuti musyawarah. Tahap berikutnya menyisakan 38 nama melalui seleksi esai. Setelah itu, 29 kandidat dipanggil mengikuti uji kelayakan.
Penyaringan bertahap ini menjadi fondasi agar DKS diisi figur yang siap bekerja, bukan sekadar populer.
Dalam uji kelayakan, tim asesor—yang melibatkan Isa Ansori, Cak Dullah, Adam, Sol Amrida, dan penguji lainnya—menggali visi serta strategi konkret para kandidat.
Mereka ditanya tentang penguatan jaringan komunitas seni, cara memperluas partisipasi publik, hingga strategi bertahan tanpa ketergantungan dana hibah. Fokusnya jelas, memastikan anggota terpilih benar-benar “fit” dan “proper”.
Model transparansi diterapkan sejak tahap musyawarah. Voting dilakukan secara digital berbasis barcode personal.
Hasilnya langsung ditayangkan di layar LCD. Hery Lentho Prasetyo mencatat 21 persen dukungan, sementara Heti Palestina Yunani dan Ris Handono masing-masing memperoleh 18 persen. Mekanisme ini dipandang sebagai simulasi demokrasi kultural yang terbuka.
Adapun 13 nama yang dinyatakan lolos meliputi Achmad Zaki Yamani, Bagus Heri Setiadji, Dhany Nartawan, Hery Prasetyo (Heri Lentho), Heroe Boediarto, Heti Palestina Yunani.
Ada Jarmani, Probo Darono Yakti, Ris Handono, Rojil Nugroho Bayu Aji, Rokim Dakas, Sekar Alit Santya Putri, dan Yogi Ishabib.
Selanjutnya, ketigabelas anggota ini akan bermusyawarah menentukan struktur kepengurusan.
Tantangan terdekat adalah menyusun agenda kerja prioritas, terutama untuk 100 hari pertama, sekaligus membangun kepercayaan publik.
Keberadaan dewan kebudayaan daerah sendiri merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya tata kelola kebudayaan yang sistematis, mulai dari pelindungan hingga pemanfaatan warisan budaya.
Di Surabaya, Dewan Kebudayaan diharapkan menjadi ruang kolaborasi lintas komunitas, bukan sekadar lembaga administratif.
Energi kolektif yang terlihat dalam musyawarah di mana satu meja diskusi mampu menghasilkan puluhan gagasan dalam 15 menit menjadi modal sosial yang berharga.
Kini, publik menunggu konsistensi. Transformasi struktural telah berjalan. Pertanyaan berikutnya, mampukah struktur baru ini menjaga transparansi, memperkuat sinergi, dan menjadikan kebudayaan sebagai arus utama pembangunan kota?
Jawabannya akan ditentukan oleh kerja nyata 13 nama yang baru saja lolos ujian.
Rokimdakas
Wartawan & Penulis
26 Februari 2026







