SURABAYA, tretan.news – Tim Advokasi Surabaya melaporkan sedikitnya 109 orang ditangkap dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di Surabaya. Dari jumlah tersebut, 26 orang hingga kini belum jelas keberadaannya.
Tim Advokasi Surabaya terdiri dari sejumlah lembaga, di antaranya LBH Surabaya, WALHI Jawa Timur, AJI Surabaya, LBH FSPMI, Surabaya Children Crisis Center (SCCC), WCC Savy Amira, LBHAP PDM Surabaya, dan PUSHAM Surabaya. Mereka menyebut penangkapan dilakukan dengan minim keterbukaan informasi dari pihak kepolisian.
“Sejak 29 Agustus, kami kesulitan melacak status warga yang ditangkap polisi. Akses informasi dan layanan hukum juga ditutup,” kata Habibus Shalihin, Direktur LBH Surabaya, Minggu (31/8/2025).
Dari total 109 orang, sekitar 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya. Sebanyak 55 orang sudah dibebaskan, satu orang menjalani pemeriksaan lanjutan, dan 26 orang belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, di Polda Jatim tercatat 29 orang sempat ditahan, 28 di antaranya dibebaskan, dan satu masih diperiksa. Secara keseluruhan, 81 orang telah dibebaskan, sementara 2 orang masih menjalani pemeriksaan.
Tim Advokasi juga menemukan indikasi penahanan anak di bawah umur. Berdasarkan observasi, setidaknya ada delapan anak berusia di bawah 17 tahun ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya, meski kemudian telah dipulangkan Unit PPA Polrestabes.
Namun, proses pendampingan hukum terhadap massa aksi terhambat. Tim Advokasi menyebut sempat tertahan lama di pos penjagaan dan baru bisa mendapatkan data resmi pada malam hari, setelah banyak orang dibebaskan. Akibatnya, sebagian besar massa aksi diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum.
“Kondisi ini melanggar KUHAP, UU Bantuan Hukum, hingga UU Advokat. Hak warga negara untuk mendapat pendampingan hukum jelas dijamin konstitusi,” tegas Wahyu Eka Styawan, Direktur WALHI Jatim.
Tim Advokasi menilai tindakan kepolisian tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta merusak prinsip negara hukum. Mereka juga mengingatkan aparat wajib tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang menutup akses keadilan.
“Oleh karena itu, kami mendesak kepolisian segera membuka informasi terkait status seluruh warga yang ditangkap, memberikan akses penuh kepada bantuan hukum, serta memastikan perlakuan sesuai prosedur tanpa intimidasi dan kekerasan,” tutup Habibus.
Kontak Tim Advokasi Surabaya:
– Habibus Shalihin (Direktur LBH Surabaya) – 082330231599
– Wahyu Eka Styawan (Direktur WALHI Jawa Timur) – 0878-7053-4304