1.512 Unit SPPG di Jawa Dihentikan BGN untuk Evaluasi

Berita, Investigasi102 Dilihat

TRETAN.news – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana pada sejumlah unit layanan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.

“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan data hasil evaluasi, total 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah provinsi di wilayah II.

Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta 208 unit.

Menurut Dony, penghentian sementara operasional tersebut dilakukan karena masih ditemukan sejumlah unit layanan yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Salah satu temuan utama adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit SPPG.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan BGN, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

Selain itu, ditemukan pula sebanyak 443 SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan.

Selain persoalan sanitasi dan pengolahan limbah, BGN juga mencatat masih ada unit layanan yang belum menyediakan tempat tinggal (mess) bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang bertugas.

Kondisi tersebut ditemukan pada 175 SPPG dengan rincian Banten 36 unit, Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.

BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit layanan yang terdampak penghentian sementara operasional tersebut agar segera dapat melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony.

(Sakad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *